Terdakwa Tambang Illegal di Kerinci Hanya Divonis 1 Bulan Penjara

    Terdakwa Tambang Illegal di Kerinci Hanya Divonis 1 Bulan Penjara

    KERINCI, JAMBI - Proses hukum terdakwa kasus pertambangan illegal selesai. Terdakwa Doni Candra hanya divonis 1 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

    Putusan tersebut tertera pada laman website Pengadilan Sungaipenuh. Dalam laman tersebut, dijelaskan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 bulan dan dena sebanyak Rp 5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 hari, " kutipan dari laman website tersebut. 

    Sebelumnya, informasi yang dihimpun terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 bulan. Dengan demikian vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU.

    Terhadap vonis tersebut, banyak pihak yang menyayangkan, terutama para aktivis pegiat lingkungan di Kerinci. Bukan tanpa alasan, mengingat alam yang digerus secara illegal sepertinya tiada arti jika dibandingkan dengan hukuman pelaku pertambangan yang hanya 1 bulan.

    "Sejak kasus ini mulai di proses di tingkat penyidik Polres Kerinci, kita selalu mengikuti perkembangan, bahkan dengan Kejari Sungaipenuh dan Pengadilan Negeri Sungaipenuh, kita juga ikuti dan bahkan sampai melakukan audiensi, agar supremasi hukum terhadap kasus tambang illegal ini benar-benar ditegakkan, " ungkap Harmo Karimi, Ketua Aliansi Bumi Kerinci.

    Namun, lanjut dia, dengan vonis yang hanya 1 bulan, sangat mengecewakan dan itu tidak sebanding dengan perjuangan aktivis lingkungan Kerinci dan Sungaipenuh untuk membantu pemerintah menertibkan pertambangan illegal.

    "Aktivitas galian C illegal sudah berlangsung lama, alam sudah tergerus, juga tidak sedikit dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti banjir dan longsor, " ungkapnya.

    Lantas, lanjut dia, perbuatan melawan hukum dengan pengrusakan alam, sepertinya tidak menjadi hal yang penting dimata hukum di Kerinci ini. Bahkan, bukan tidak mungkin pertambangan illegal akan terus bertambah, karena hukuman yang sangat ringan, sedangkan keuntungan rupiah sangat besar.

    "Kalau begini, tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku pertambangan illegal di Kerinci, kita pastikan pertambangan illegal akan menjamur dan kerusakan alam akan semakin meluas semoga tidak menjadi bencana besar bagi kita Kerinci, " katannya.(sony)

    KERINCI SUNGAIPENUH JAMBI
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Sani Ajak Warga Binaan Tingkatkan Iman

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Sungai Penuh Terima Tabung Oksigen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Monadi - Murison Unggul Telak Perolehan Suara Sementara Hitungan Manual di TPS
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami